Rabu, 02 November 2011

PP. No. 48/2010, Tentang Jenis dan Tarif Registrasi Produk di BPOM



Semakin menjamurnya usaha kecil - menengah yang bergerak dalam bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetika menjadikan negara Indonesia menjadi berwarna. Namun sisi negative-nya, banyak pula makanan, minuman, obat dan kosmetika bermasalah, baik dari kwalitas, status, dan keamanan dari produk-produk tersebut.

BPOM ( Badan Peangawas Obat dan Makanan ) yang sejenis dengan  FDA nya Amerika, merupakan sebagai regulator sekaligus pengawas dari produk-produk obat dan makanan tersebut.  BPOM menjadi salah satu acuan bagi masyarakat tentang jaminan kwalitas dari produk obat dan makanan.  Disamping itu dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 48 / 2010 tentang Jenis dan Tarif perijinan di BPOM menjadikan masyarakat pelaku usaha mempunyai pegangan dalam pengurusan ijin, yang secara tidak langsung menjadi seleksi atau filter dalam penjaminan mutu produk di lain hal.

Anda bisa mendownload Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2010 beserta Lampiranya berupa Tabel Jenis dan Tarif. DISINI....


Regards,
KSC Beauty

0 comments :